Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

Penurunan indikator inilah yang bisa menyebabkan fungsi rem tidak berjalan atau rem blong.
"Kalau pakai klakson biasa (indikatornya) bagus, kalau pakai telolet itu indikatornya turun," kata Aan.
Lebih lanjut Aan mengatakan bahwa pengaturan larangan penggunaan klakson telolet itu akan segera diatur.
Aan mengimbau para sopir bus dan PO agar tidak lagi menggunakan klakson telolet di kendaraan.
Sebelumnya, pada ramp check bus yang dilakukan, Korlantas Polri juga memeriksa sistem pengereman bus.
Aan ingin memastikan bahwa rem dan kelaikan bus itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga lulus ujian KIR kendaraan.
Diharapkan tidak ada lagi kejadian kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dicek legalitasnya. Kendaraan itu bukan yang diubah, dimensi rangkanya dicek, sesuai dengan rancang bangun awal, dicek penerangannya, lampu sein, dan lain-lain, indikator sistem pengereman," terangnya.
Korlantas Polri akan menindak kendaraan, termasuk bus pariwisata, yang menggunakan klakson telolet.
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali