Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
Penurunan indikator inilah yang bisa menyebabkan fungsi rem tidak berjalan atau rem blong.
"Kalau pakai klakson biasa (indikatornya) bagus, kalau pakai telolet itu indikatornya turun," kata Aan.
Lebih lanjut Aan mengatakan bahwa pengaturan larangan penggunaan klakson telolet itu akan segera diatur.
Aan mengimbau para sopir bus dan PO agar tidak lagi menggunakan klakson telolet di kendaraan.
Sebelumnya, pada ramp check bus yang dilakukan, Korlantas Polri juga memeriksa sistem pengereman bus.
Aan ingin memastikan bahwa rem dan kelaikan bus itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga lulus ujian KIR kendaraan.
Diharapkan tidak ada lagi kejadian kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dicek legalitasnya. Kendaraan itu bukan yang diubah, dimensi rangkanya dicek, sesuai dengan rancang bangun awal, dicek penerangannya, lampu sein, dan lain-lain, indikator sistem pengereman," terangnya.
Korlantas Polri akan menindak kendaraan, termasuk bus pariwisata, yang menggunakan klakson telolet.
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Berkecepatan Tinggi