Korlantas Polri Mengusulkan Biaya BBN2 dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
jpnn.com - JAKARTA -- Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dan pajak progesif kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," kata Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/8).
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, lantaran biayanya yang mahal.
Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif. Selain itu, kata Yusri, adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," kata Brigjen Yusri Yunus.
Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi meningkatnya pendapatan daerah. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data," katanya menegaskan.
Korlantas Polri mengusulkan biaya BBN2 dan pajak progesif kendaraan dihapus. Brigjen Yusri Yunus sampaikan alasannya.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun