Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap sudah mulai mengintegrasikan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, sejak Juli 2024.
Artinya, SIM sekarang memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan Korlantas menargetkan penerapan sistem ini secara penuh mulai 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Dia menjelaskan bahwa rencana itu merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
"Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda," kata dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Korlantas Polri berharap data SIM menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Korlantas Polri secara bertahap sudah mulai mengintegrasikan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, sejak Juli 2024.
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Berkecepatan Tinggi
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah