Kornas P2G: Bisa Bahaya Ini Posisi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dari pengamatannya, belum ada regulasi yang melindungi PPPK dalam hal masa kontrak.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja, sewaktu-waktu bisa memberhentikan PPPK dengan alasan teknis misalnya kinerja buruk, melakukan korupsi, terlibat narkoba, melakukan politik praktis.
Ironisnya, kata Satriwan, pemberhentian ini tidak dilakukan berjenjang sehingga kekuasaan penuh ada di tangan PPK.
"Bisa bahaya ini posisi PPPK. Coba ditelaah PermenPAN-RB 14/2019 pasal 14 ayat 3. Di situ, PPK berkuasa penuh memberhentikan PPPK. Artinya pemberhentian ini tidak berjenjang," kata Satriwan kepada JPNN.com, Rabu (6/1).
Walaupun status PPPK kontrak, lanjut guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini, paling tidak pemberhentiannya bukan hanya atas penilaian PPK.
Sebab, bisa saja PPPK melakukan kongkalikong dengan oknum pejabat untuk memperpanjang masa kontraknya.
Hal ini menurut Satriwan sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa PPPK sama kedudukannya dengan PNS.
Kornas P2G Satriwan Salim menilai posisi PPPK sangat lemah, apalagi pemberhentiannya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara