Korporasi Diberi Kesempatan Untuk Tuntaskan Pembangunan BTS di Wilayah 3T
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada korporasi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan menara BTS karena bisa memberikan dampak yang positif untuk masyarakat Indonesia.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan sejak pihaknya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) itu, para korporasi yang terlibat sudah dipanggil dan diklarifikasi keterangannya.
Dia menyebutkan Kejagung terus mendorong agar semua korporasi yang mengerjakan proyek tersebut untuk menuntaskan proyek BTS itu.
Febrie menjelaskan hal itu perlu dilakukan agar sehingga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) bisa segera menikmati akses telekomunikasi.
"Jadi, begitu mulai penanganan perkara, itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).
Bahkan, dia menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan pendampingan serta pengawalan kepada korporasi untuk menuntaskan pembangunan BTS di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kami akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi," lanjutnya.
Dia juga mengaku sedih sebagai negara yang besar, akses telekomunikasi dan internet masih belum merata sampai saat ini.
Kejaksaan Agung beri kesempatan bagi korporasi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan menara BTS
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Pj Gubernur Jateng Meresmikan 8 Proyek di Purworejo
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum