Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Agar Sama Dengan Usia Pensiun TNI/Polri
Rabu, 02 Desember 2009 – 00:25 WIB
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Dalam waktu dekat, Ketua Umum Korpri Diah Anggraeni bakal membawa usulan itu ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara(MenPAN). Namun, Diah membatasi usulan itu hanya untuk PNS struktural kecuali eselon satu dan eselon dua. Sebab, dua eselon itu sudah dijatah pensiun ketika berusia 60 tahun. Itupun bisa ditambah lagi bergantung pengajuan dan kinerja pejabat yang bersangkutan.
"Kami akan bawa ke sana. Usulan ini sudah ada sejak tahun 2000 lalu tapi macet," kata Diah Anggraeni saat ditemui di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Selasa (1/12).
Diah yang juga Sekjen Depdagri ini mengatakan, usulan penambahan usia kerja itu untuk kesejahteraan PNS. Dengan tambahan dua tahun, PNS memiliki waktu cukup menyiapkan masa pensiunnya. Lagipula, kata Diah, TNI dan Polri juga ditingkatkan dari 56 tahun menjadi 58. "Lantas, kenapa PNS tidak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina