Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Agar Sama Dengan Usia Pensiun TNI/Polri
Rabu, 02 Desember 2009 – 00:25 WIB

Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Karena itu, kata Diah, perlu ada revisi UU yang mengatur pemberhentian PNS. Yakni, UU nomor 32 tahun 1979 dan UU nomor 65 tahun 2008. Di dalam dua PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka 56 tahun. "Kita akan ajukan usulan revisi untuk semua undang-undang yang mengatur pemberhentian PNS," katanya.
Diah yang baru saja terpilih sebagai ketua umum beberapa pekan lalu ini mengatakan, pengajuan itu akan dilakukan setelah dia menyusun kepengurusan Korpri. "Pengajuan masa pensiun ini menjadi prioritas kami," tegasnya.(aga)
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional