Korpri Diminta Tindak PNS Muda Kaya Raya
Rabu, 07 Desember 2011 – 18:13 WIB
Ke depan, fungsi Korpri -yang nantinya berubah menjadi Korps Aparatur Sipil Negara- akan diperkuat sebagai organisasi profesi. Sehingga bisa mengawasi kode etik dan kompetensi. Pasalnya, penegakan kode etik masih ditangani instansi masing-masing.
"Aturannya nanti dibuat umum dan bukan parsial lagi. Sehingga punishment-nya jelas dan tidak berbeda-beda antar satu instansi dengan lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diminta tidak hanya mengurusi kegiatan yang berbau ceremony saja. Korpri harus lebih energik dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aspri Sandra Dewi Tampung Duit Rp 894 Juta, Dipakai Untuk Ini
- Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih
- Bangun Kapasitas Penelitian Klinis di Indonesia, Grup RS Siloam & SCRI Bersinergi
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak