Korpri Diubah Korps ASN
Rabu, 23 November 2011 – 14:25 WIB

Korpri Diubah Korps ASN
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan. Ini merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM). "Jadi mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja. Tidak seperti Korpri mengikat dengan kedinasan. Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan eselonisasi," cetusnya.
"Dengan adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi. Yang ada Korps ASN, sehingga sifat organisasinya pun akan berubah," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Politisi PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non kedinasan. Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan aspirasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja