Korpri Dorong PNS agar Jujur Laporkan Harta
jpnn.com - JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tak mau ketinggalan dalam menyukseskan program pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty. Sebagai pelayan publik, pegawai negeri sipil sudah semestinya menularkan contoh disiplin administrasi dalam melakukan amnesti pajak.
"Sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, saya mengajak PNS menjadi role model program amnesti pajak," ujar Sekretaris Jenderal Korpri Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu pun mendorong PNS yang juga sebagai wajib pajak untuk jujur mengungkap harta miliknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Sedangkan Ketua I DPN Korpri, Reydonnyzar Moenek meminta para pegawai negeri agar tidak lagi hanya menyerahkan pengisian SPT wajib pajak kepada bendaharawan masing-masing lembaga. Ia mengajak PNS juga mengisinya sendiri dengan jujur, terutama soal kepemilikan harta.
"Sebaiknya PNS perlu lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan wajib pajaknya," ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar.
Selama ini, SPT yang diisi pegawai negeri hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka. Padahal, PPh Pasal 21 itu sudah ditanggung negara.
Dengan mengungkap harta, kata Donny, maka pegawai negeri itu sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Sebab, prosesnya setelah mengisi SPT itu, pegawai yang bersangkutan harus mengumumkannya.
Setelah itu, PNS yang bersangkutan tinggal menyetor dua persen dari nilai seluruh hartanya yang sudah dikurangi utang. "Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak,” kata Donny.
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tak mau ketinggalan dalam menyukseskan program pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri