Korpri Harus Amankan Asetnya
Selasa, 19 Januari 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri punya banyak pekerjaan rumah sampai 2014. Antara lain belum terealisasinya batas usia pensiun PNS 56 tahun menjadi 58 tahun, belum dibayarkannya tunjangan jabatan struktural pada beberapa sekretariat unit nasional Korpri atau sekretariat DPN Korpri Kementerian/LPNK sebagai tindak lanjut Permenpan No. 13/2008, dan belum dibayarnya iuran pensiun.
“Pekerjaan rumah lainnya adalah pengembalian asset Korpri yang masih dikuasai Yayasan Korpri,” kata Mangindaan dalam sambutannya pada acara pengukuhan DPN Korpri, Selasa (19/1).
Baca Juga:
Selaku penasihat nasional harian Korpri, Mangindaan mengingatkan, agar anggota Korpri sebagai aparatur negara harus tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.
”Korpri harus selalu menunjukkan peran dan tanggung jawab sesuai perkembangan jaman guna mengarahkan anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang,” ujarnya.
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN)
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK