Korpri Harus Amankan Asetnya
Selasa, 19 Januari 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri punya banyak pekerjaan rumah sampai 2014. Antara lain belum terealisasinya batas usia pensiun PNS 56 tahun menjadi 58 tahun, belum dibayarkannya tunjangan jabatan struktural pada beberapa sekretariat unit nasional Korpri atau sekretariat DPN Korpri Kementerian/LPNK sebagai tindak lanjut Permenpan No. 13/2008, dan belum dibayarnya iuran pensiun.
“Pekerjaan rumah lainnya adalah pengembalian asset Korpri yang masih dikuasai Yayasan Korpri,” kata Mangindaan dalam sambutannya pada acara pengukuhan DPN Korpri, Selasa (19/1).
Baca Juga:
Selaku penasihat nasional harian Korpri, Mangindaan mengingatkan, agar anggota Korpri sebagai aparatur negara harus tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.
”Korpri harus selalu menunjukkan peran dan tanggung jawab sesuai perkembangan jaman guna mengarahkan anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang,” ujarnya.
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN)
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus