Korsel Memanas, Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal Anak Buahnya Sendiri
jpnn.com, SEOUL - Korea Selatan pada Senin (9/12) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Yoon Suk Yeol di tengah krisis politik yang dipicu oleh upaya darurat militer yang gagal.
Menurut laporan lembaga penyiaran nasional Korsel, KBS, Kementerian Kehakiman negara itu mengeluarkan larangan tersebut atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.
Yoon sedang diselidiki atas dugaan pengkhianatan, pemberontakan, makar, dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mayoritas anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya pekan lalu.
Meski demikian, Yoon lolos dari mosi pemakzulan terkait tindakannya tersebut.
"Pengumpulan materi yang diperlukan adalah prioritas utama… Kami memutuskan berdasarkan tinjauan komprehensif, termasuk kemungkinan dia akan meninggalkan negara ini," ujar seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Pihak berwenang juga mempertimbangkan semua opsi, termasuk memeriksa Presiden Yoon dan kemungkinan penahanannya.
Setidaknya ada 11 orang yang telah diidentifikasi oleh polisi untuk penyelidikan kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Komandan Komando Kontraintelijen Letnan Jenderal Yeo In-hyung, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang sempat ditunjuk sebagai komandan darurat militer dalam periode singkat tersebut.
Larangan bepergian juga diberlakukan terhadap mereka. Mantan Menteri Pertahanan Kim telah ditahan.
Yoon sedang diselidiki atas dugaan pengkhianatan, pemberontakan, makar, dan penyalahgunaan kekuasaan
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Suwon FC Cuci Gudang, Pratama Arhan Dilepas
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI