Korsel Terapkan Sanksi Larangan Mengemudi Sambil Nonton TV
Jumat, 08 Juni 2012 – 02:04 WIB
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini diungkapkan seorang pejabat pemerintah negeri gingseng itu Kamis (7/6), menyusul insiden kecelakaan fatal sebuah truk yang menabrak sepeda motor akibat sang pengemudi asyik menonton televisi sambil menyetir.
Perundang-undangan yang saat ini berlaku di Korsel sebenarnyav sudah melarang para pengguna jalan menonton TV saat berkendara. Hanya saja, aturan itu belum diikuti sanksi. Meski demikian pengemudi bisa dihukum apabila kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan berdasarkan peraturan yang baru, para pelanggar akan diperintahkan membayar denda antara 30 ribu won (Rp 242.203) hingga 70 ribu won (Rp 565.142). “Sekarang semua tergantung seberapa cepat Dewan Nasional menerbitkan undang-undang tersebut. Kami berharap dapat meluncurkan ketentuan baru tersebut awal tahun depan selepas melakukan tahap sosialisasi,” kata Lee Weong-Woo, salah seorang direktur di Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan kepada AFP.
Sebelumnya pada 1 Mei lalu, 3 orang pembalap sepeda profesional meninggal dan 4 pembalap lainnya terluka dalam suatu insiden kecelakaan di wilayah Euiseong. Kecelakaan itu disebabkan supir truk yang mengendarai kendaraannya sambil menonton TV.
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer