Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI

jpnn.com - JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) periode 2012-2016.
Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengataka bahwa kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Dia menjelaskan penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Akibatnya, kata dia, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).
Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak 2012 hingga 2014
Kemudian, lanjut dia, dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST. Namun, kata dia, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit," ungkapnya.
Kortastipidkor memulai penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pemberian pembiayaan oleh LPEI.
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara