Korting Pajak Bank Panin dan PT Jhonlin, 2 Pejabat DJP Terima Uang Sebegini?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai suap yang diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengorting pajak Panin Bank dan PT Jhonlin Baratama.
KPK memeriksa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo, mengenai aliran uang kepada eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah memeriksa Veronika dan Agus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu, Kamis (19/8) kemarin.
Veronika yang memegang sejumlah jabatan di perusahaan grup Panin dan Agus telah menyandang status tersangka kasus ini bersama Dadan dan Angin Prayitno.
Selain soal aliran dana suap pajak, tim penyidik juga mencecar Veronika dan Agus mengenai kesepakatan mereka dengan Dadan dan Angin terkait pemeriksaan perpajakan Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.
"Veronica Lindawati dan Agus Susetyo dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal. Irawan dicecar mengenai gaji Angin dan Dadan selaku pejabat DJP.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," ucap Fikri.
KPK periksa dua orang penting ini untuk mendalami nilai suap kepada pejabat DJP yang mengorting nilai pajak Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun