Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara

jpnn.com, SEOUL - Gelar baru resmi disematkan kepada eks Presiden Korea Selatan Park Geun Hye: Koruptor. Perempuan yang tahun lalu lengser dari kursi presiden itu bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.
Jumat (6/4), Seoul Central District Court menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada politikus 66 tahun tersebut. Park terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dalam rangka memperkaya diri.
”Terdakwa telah memanfaatkan jabatan yang telah rakyat percayakan kepadanya sehingga mengakibatkan kekacauan negara. Tindakan tersebut berujung pada pemakzulan. Dan, hal semacam itu belum terjadi sebelumnya di Korsel,” kata hakim Kim Se-yoon seperti dilansir Reuters.
Kemarin Kim pulalah yang membacakan putusan dan hukuman bagi Park. Vonis itu dibacakan tanpa kehadiran sang eks presiden Korsel.
Selain hukuman penjara 24 tahun, pengadilan menjatuhkan denda 18 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar.
Sebab, selain terbukti menyalahgunakan kekuasaannya, putri mendiang Presiden Park Chung-hee tersebut terbukti menyuap, menerima suap, dan mengintimidasi.
Park yang mendekam di tahanan sejak 31 Maret 2017 punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Melalui kuasa hukumnya, menurut BBC, Park membantah semua dakwaan dan mengaku tidak bersalah.
”Sejak awal, terdakwa tidak sedikit pun menunjukkan penyesalan. Dia malah ganti menyalahkan sekretarisnya dan juga sahabatnya, Choi Soon-sil,” kata Kim.
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dipastikan menghabiskan masa tua di penjara. Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma