Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara
Sabtu, 07 April 2018 – 09:33 WIB

Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP
Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin.
Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar. (hep/c6/dos)
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dipastikan menghabiskan masa tua di penjara. Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri