Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara

Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP

Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin.

Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar.  (hep/c6/dos)


Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dipastikan menghabiskan masa tua di penjara. Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News