Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara
Sabtu, 07 April 2018 – 09:33 WIB
Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin.
Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar. (hep/c6/dos)
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dipastikan menghabiskan masa tua di penjara. Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum