Korupsi 11 Ton Kopi, Dua PNS Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 22 Juli 2017 – 06:17 WIB
Kasi Pidsus Kajari Jember, Asih mengatakan kerugian negara atas hilangnya kopi PDP tersebut sekitar Rp 350 juta.
"Karena kedua tersangka tidak melakukan tugasnya dengan baik yakni mencatat keluar masuknya kopi dari kebun, kemudian dijual ke pasaran," ujar Asih.
Awalnya kasus tersebut hanya ditangani oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember.
Namun, setelah dilakukan kajian dan penelitian, maka dilimpahkan kepada Kejari Jember untuk diproses hukum. (pul/jpnn)
Dua pegawai PDP Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember, Jatim dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
- 1.906 PNS Terlibat Korupsi Akhirnya Dipecat
- PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan