Korupsi Agung
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 September 2022 – 18:25 WIB

Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9) hari ini. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com
Indonesia mirip dengan negeri amplop yang digambarkan Gus Mus.
Seorang hakim agung di Mahkamah Agung ditangkap lembaga anti-rasuah KPK karena menerima amplop.
Tidak tanggung-tanggung, amplop itu isinya Rp 800 juta.
Amplop itu dipakai menyogok sang hakim agung untuk memutuskan putusan yang tak putus, atau membatalkan putusan yang sudah putus.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati namanya.
Benar-benar manusia agung dengan kewenangan yang agung, tetapi korupsinya juga agung.
Kabarnya masih ada lagi sogokan yang dia terima.
KPK juga menyita segepok uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar lebih, plus segepok rupiah senilai Rp 50 juta.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mempertahankan dan mencari keadilan, tetapi benteng itu bobol.
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik