Korupsi Agung
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 September 2022 – 18:25 WIB
Indonesia mirip dengan negeri amplop yang digambarkan Gus Mus.
Seorang hakim agung di Mahkamah Agung ditangkap lembaga anti-rasuah KPK karena menerima amplop.
Tidak tanggung-tanggung, amplop itu isinya Rp 800 juta.
Amplop itu dipakai menyogok sang hakim agung untuk memutuskan putusan yang tak putus, atau membatalkan putusan yang sudah putus.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati namanya.
Benar-benar manusia agung dengan kewenangan yang agung, tetapi korupsinya juga agung.
Kabarnya masih ada lagi sogokan yang dia terima.
KPK juga menyita segepok uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar lebih, plus segepok rupiah senilai Rp 50 juta.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mempertahankan dan mencari keadilan, tetapi benteng itu bobol.
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan