Korupsi Agung

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Korupsi Agung
Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9) hari ini. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

Nurhadi lari menjadi buron, dan baru tertangkap setelah 4 bulan.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima sogok dalam kasus jual beli keputusan hukum di MA. 

Bukan cuma Nurhadi. Menantunya, Rezky Herbiono, juga terbukti menjadi makelar jual beli keputusan hukum, dan divonis 6 tahun bersama sang mertua. 

Kejahatan yang dilakukan Nurhadi tidak berdiri sendiri, tetapi sudah menjadi kejahatan terkoordinasi, setidaknya melibatkan pihak lain yang menjadi makelar kasus.

Apakah Nurhadi berdiri sendiri, tidak ada uang haram yang mengalir ke mana-mana? 

Pengadilan tidak membuktikan aliran dana haram ini. 

KPK juga tidak membongkar jaringan korupsi Nurhadi di lingkungan MA.

Mungkin ada rasa ewuh pakewuh di antara sesama lembaga penegak hukum yang hebat itu. 

Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mempertahankan dan mencari keadilan, tetapi benteng itu bobol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News