Korupsi Agung
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Nurhadi lari menjadi buron, dan baru tertangkap setelah 4 bulan.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima sogok dalam kasus jual beli keputusan hukum di MA.
Bukan cuma Nurhadi. Menantunya, Rezky Herbiono, juga terbukti menjadi makelar jual beli keputusan hukum, dan divonis 6 tahun bersama sang mertua.
Kejahatan yang dilakukan Nurhadi tidak berdiri sendiri, tetapi sudah menjadi kejahatan terkoordinasi, setidaknya melibatkan pihak lain yang menjadi makelar kasus.
Apakah Nurhadi berdiri sendiri, tidak ada uang haram yang mengalir ke mana-mana?
Pengadilan tidak membuktikan aliran dana haram ini.
KPK juga tidak membongkar jaringan korupsi Nurhadi di lingkungan MA.
Mungkin ada rasa ewuh pakewuh di antara sesama lembaga penegak hukum yang hebat itu.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mempertahankan dan mencari keadilan, tetapi benteng itu bobol.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan