Korupsi Agung
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 September 2022 – 18:25 WIB

Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9) hari ini. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com
Kasus makelaran ala Pinangki bisa dikategorikan sebagai kelas dewa yang kemungkinan melibatkan para mafia kasus.
Kasus ini melibatkan jumlah uang sogok miliaran, dan diduga mengalir sampai jauh ke kalangan dewa.
Sayangnya, kasus Pinangki sudah telanjur selesai, dan aliran dana tidak terlacak secara tuntas.
Upaya cover-up untuk menutup-nutupi kasus ini dianggap sukses.
Mungkin publik juga sebentar lagi lupa akan kasus ini, tetapi catatan kelam ini tidak akan terhapus semudah itu.
Kali ini KPK tampil sebagai pahlawan dalam penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
KPK dianggap memecahkan rekor karena bisa menangkap seorang hakim agung.
KPK juga tengah menangani kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mempertahankan dan mencari keadilan, tetapi benteng itu bobol.
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target