Korupsi, Alat Saling Hantam Parpol
Gara-gara Tak Ada Aturan Pendanaan Kampanye
Jumat, 06 Juli 2012 – 09:25 WIB
JAKARTA - Lingkaran setan kasus korupsi yang melibatkan elite politik tidak akan bisa diputus tanpa mereformasi sistem pendanaan partai. Tanpa adanya UU Keuangan Partai dan pembatasan dana kampanye dalam UU Pemilu, UU Pilpres, dan UU Pilkada, berbagai hiruk pikuk agenda pemberantasan korupsi tidak akan berdampak signifikan. "Jadi, lama- kelamaan, ada proses perayaan terhadap korupsi. Ini efek sistem (yang) nggak dituntaskan dari awal. Korupsi menjadi semacam festival yang dinikmati sebagai tontonan," kata peneliti senior di Lembaga Survei Indonesia (LSI) itu.
"Masyarakat justru semakin permisif ketika disuguhi korupsi Senayan dan istana," kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi Saling Sandera Kasus Korupsi Parpol di gedung DPR kemarin (5/7).
Burhan -begitu dia biasa disapa- mencontohkan, saat ini banyak terpidana korupsi yang keluar dari penjara justru mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ada juga tersangka korupsi yang terpilih dalam pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA - Lingkaran setan kasus korupsi yang melibatkan elite politik tidak akan bisa diputus tanpa mereformasi sistem pendanaan partai. Tanpa adanya
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?