Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka

Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya, lanjut Lukas, tersangka dapat dijerat sesuai  pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (cr10/ray/jpnn)


TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Dinas Kelautan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News