Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Selasa, 07 April 2015 – 22:43 WIB
Akibat perbuatannya, lanjut Lukas, tersangka dapat dijerat sesuai pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Dinas Kelautan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter