Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Selasa, 07 April 2015 – 22:43 WIB

Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Akibat perbuatannya, lanjut Lukas, tersangka dapat dijerat sesuai pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Dinas Kelautan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus