Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024). Foto: HO

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kehati Sumut menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar.

"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," tutur Yos.(antara/jpnn)

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa korupsi dalam pembukaan lahan (alih fungsi hutan Tele) di Kabupaten Samosir, divonis 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News