Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 08:58 WIB
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. drg Anita Syafridah itu tersandung kasus dugaan korupsi Alkes sumber dana dari APBN tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Namun, saat ini dia sedang menjenguk suaminya lagi sakit disalah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.
“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Kata Kajari, penetapan drg Anita Syafridah sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari sejumlah saksi dan lain-lainnya. Sebutnya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah ini, akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang.
Baca Juga:
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya