Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 08:58 WIB
Akibat dari perbuatanya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah, selaku KPA dalam kasus alkes, ia dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
“Hari ini, (kemarin-red) kita layangkan surat ke Kejati Aceh. Kita meminta Direktur RSUCM dicekal. Maksud dari kita minta supaya dicekal, agar tersangka korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.
Ketika ditanyai Rakyat Aceh, setelah menetapkan Direktur RSUCM ini sebagai tersangka, apakah dibelakangnya akan ada lagi tersangka baru, baik dari instansi yang sama atau lainnya, Kajari menjawab, saat ini proses penyidikan belum berhenti, jadi belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka baru lagi.
“Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui, apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati