Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka

Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari)Lhoksukon, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dari total uang yang diduga terindikasi korupsi Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2012 untuk alat kesehatan (Alkes)  Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka, karena terbukti melakukan tindak pedana korupsi, terkait dugaan korupsi dana Alkes, tahun 2012 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 25 miliar di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut yakni,  M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40). Mereka kini mendekam di jeruji besi Rutan Cabang Lhoksukon.

Sedangkan Kejaksaan Negeri  Lhoksukon, mulai menyelidiki kasus itu sejak 11 Januari 2013, terkait dugaan penyimpangan dana Alkes di RSUCM tahun 2012 sebanyak Rp 7,2 miliar.  Rp 25 miliar dari APBN, Rp 8 miliar dari APBA dan APBK sabanyak Rp 39 Milyar. (*)

LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News