Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru

Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru
Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru
GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi. Buktinya, dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Kadiskesprov) kini resmi menjadi terdakwa. Keduanya adalah TP alias Thamrin dan SN alias Suhardi.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2012 lalu, Thamrin telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) 2007-2008. Nah, Rabu (2/1) giliran Suhardi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Tak jauh berbeda dengan Thamrin, Suhardi juga dijerat dakwaan dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Gorontalo 2009. Akibat perbuatan itu, Suhardi dituding merugikan uang negara senilai Rp 531 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutardi,SH,  pada 2009, terdakwa Suhardi selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo juga merangkap sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana (KB). Kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 senilai Rp 5 miliar.

 

GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News