Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru
Kamis, 03 Januari 2013 – 19:34 WIB
GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi. Buktinya, dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Kadiskesprov) kini resmi menjadi terdakwa. Keduanya adalah TP alias Thamrin dan SN alias Suhardi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutardi,SH, pada 2009, terdakwa Suhardi selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo juga merangkap sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana (KB). Kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 senilai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2012 lalu, Thamrin telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) 2007-2008. Nah, Rabu (2/1) giliran Suhardi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Tak jauh berbeda dengan Thamrin, Suhardi juga dijerat dakwaan dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Gorontalo 2009. Akibat perbuatan itu, Suhardi dituding merugikan uang negara senilai Rp 531 juta.
Baca Juga:
GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta