Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru
Kamis, 03 Januari 2013 – 19:34 WIB
GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi. Buktinya, dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Kadiskesprov) kini resmi menjadi terdakwa. Keduanya adalah TP alias Thamrin dan SN alias Suhardi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutardi,SH, pada 2009, terdakwa Suhardi selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo juga merangkap sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana (KB). Kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 senilai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2012 lalu, Thamrin telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) 2007-2008. Nah, Rabu (2/1) giliran Suhardi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Tak jauh berbeda dengan Thamrin, Suhardi juga dijerat dakwaan dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Gorontalo 2009. Akibat perbuatan itu, Suhardi dituding merugikan uang negara senilai Rp 531 juta.
Baca Juga:
GORONTALO - Sungguh memprihatinkan. Sektor kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, ternyata menjadi ladang tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat