Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara
Ahmad Jauhari dituntut JPU KPK dengan pidana 13 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto: Ricardo/JPNN.Co,

Rusdi menjelaskan pemenangan PT A3I tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Mengingat, anggaran penggandaan Alquran tersebut adalah milik DPR.

Selaku PPK, Jauhari disebut memerintahkan Mashuri untuk menghubungi PT A3I yang dimiliki oleh Ali Djufrie terkait pengurusan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). "Kemudian terdakwa menyetujui (HPS) dan meminta Mashuri menandatangani HPS sebesar Rp 22.671.983.492," kata Rusdi.

Hingga akhirnya, pada 11 Oktober 2011, Jauhari menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang penggandaan kitab suci Alquran tahun 2011. Padahal, Jauhari tahu bahwa saat itu HPS belum ada dan tahu bahwa sejak awal paket pekerjaan tersebut adalah titipan anggota DPR.

"Terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang. Sebab, anggarannya dibawah Rp 100 miliar yang sesuai kewenangan seharusnya ditetapkan oleh Ketua ULP," ujar Rusdi.

Karena itu, perbuatan Jauhari bertentangan dengan hukum. Apalagi, Jauhari menerima uang sejumlah Rp 100 juta dan USD 15 ribu dari Ali Djufrie atau Abdul Kadir.

Untuk proyek penggandaan Alquran TA 2012 dengan pagu anggaran Rp 55,075 miliar, Jauhari selaku PPK memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, diketahui bahwa titipan dari Zulkarnaen. Selain itu, HPS dan sertifikasi barang disusun oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, proses lelang belum berjalan.

"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabbar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT A3I dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika, Mashuri sebesar Rp 50 juta dan USD 5.000, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar sebesar Rp 6,750 miliar, PT A3I dengan Dirut Ali Djufrie sebesar Rp 5.823.571.540 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan Dirut Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21.233.159.595," ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, jaksa Antonius Budi Satria melanjutkan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135 dari dua proyek penggandaan Alquran.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News