Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

Atas tuntutan itu, Jauhari merasa tuntutan jaksa masih sama seperti dakwaan. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama itu mengaku kaget dan mempertanyakan tuntutan jaksa.
"Saya awam dengan hukum. Apa yang disampaikan dalam tuntutan masih sama seperti dakwaan. Apa ini sistemnya? Saya agak kaget. Apa gunanya sidang berbulan-bulan?" ujar Jauhari.
Jauhari menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Ia meminta waktu 10 hari untuk menyusun.
Namun majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan minggu depan pada Senin (24/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. "Kalau belum selesai (pledoinya) hari Kamis terakhir," ujar Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai