Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara
Atas tuntutan itu, Jauhari merasa tuntutan jaksa masih sama seperti dakwaan. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama itu mengaku kaget dan mempertanyakan tuntutan jaksa.
"Saya awam dengan hukum. Apa yang disampaikan dalam tuntutan masih sama seperti dakwaan. Apa ini sistemnya? Saya agak kaget. Apa gunanya sidang berbulan-bulan?" ujar Jauhari.
Jauhari menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Ia meminta waktu 10 hari untuk menyusun.
Namun majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan minggu depan pada Senin (24/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. "Kalau belum selesai (pledoinya) hari Kamis terakhir," ujar Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?