Korupsi Alquran Bisa Seret Anggota DPR Lain
Posisi Zulkarnaen di Dewan Masih Aman
Minggu, 09 September 2012 – 07:39 WIB

Korupsi Alquran Bisa Seret Anggota DPR Lain
JAKARTA – Posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar di parlemen paska penahanan oleh KPK sementara masih aman. Badan Kehormatan (BK) DPR belum akan mengambil tindakan apapun sebelum status hukumnya meningkat. Di sisi lain, partai yang menaungi tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran itu juga belum memberikan sinyal akan memberikan tindakan terkait posisinya sebagai anggota dewan. Partai Golkar juga memilih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
”Menunggu sampai yang bersangkutan telah berstatus terdakwa,” ujar Ketua BK M. Prakosa, kemarin (8/9). Dia menyatakan, sesuai ketentuan tata tertib DPR, seorang anggota dewan baru bisa diberhentikan sementara (dinonaktifkan) ketika yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang bersangkutan juga baru bisa diberhentikan secara permanen sebagai anggota jika telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Kami bekerja sesuai aturan-aturan yang ada,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar di parlemen paska penahanan oleh KPK sementara masih aman.
BERITA TERKAIT
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI, Pimpinan Komisi I: Itu Hak Masyarakat
- BAZNAS dan Palestina Perkuat Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan