Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan barang/jasa berupa Alquran di Kementerian Agama RI.
"Hari ini, penyidik periksa dua saksi dari PT Jaya Abadi Nusantara terkait dugaan penerimaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium dan sistem komputer MTs tahun 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Namun Jubir KPK itu belum mengetahui jabatan kedua saksi ini di PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan tersebut diduga sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang merupakan dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban