Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan

Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi  penerimaan hadiah terkait pengadaan barang/jasa berupa Alquran di Kementerian Agama RI.

"Hari ini, penyidik periksa dua saksi dari PT Jaya Abadi Nusantara terkait dugaan penerimaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium dan sistem komputer MTs tahun 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (3/7).

Namun Jubir KPK itu belum mengetahui jabatan kedua saksi ini di PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan tersebut diduga sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang merupakan dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News