Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan barang/jasa berupa Alquran di Kementerian Agama RI.
"Hari ini, penyidik periksa dua saksi dari PT Jaya Abadi Nusantara terkait dugaan penerimaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium dan sistem komputer MTs tahun 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Namun Jubir KPK itu belum mengetahui jabatan kedua saksi ini di PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan tersebut diduga sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang merupakan dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis