Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB
Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan Ayah dan Anak ini disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama pada tahun 2011 dan 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Baca Juga:
Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekitar Rp20 miliar. Dugaan sementara tersangka Zulkarnaen dan Dendy menerima suap sekitar Rp4 miliar.
Saat ini kedua tersangka yang sudah di cegah ke luar negeri ini memang belum ditahan oleh KPK, namun Johan Budi mengatakan keduanya diperiksa pekan depan. "Kemungkinan ZD dan DP diperiksa pekan depan," kata Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia