Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB
Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan Ayah dan Anak ini disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama pada tahun 2011 dan 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Baca Juga:
Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekitar Rp20 miliar. Dugaan sementara tersangka Zulkarnaen dan Dendy menerima suap sekitar Rp4 miliar.
Saat ini kedua tersangka yang sudah di cegah ke luar negeri ini memang belum ditahan oleh KPK, namun Johan Budi mengatakan keduanya diperiksa pekan depan. "Kemungkinan ZD dan DP diperiksa pekan depan," kata Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan