Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan

Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan
Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan Ayah dan Anak ini disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama pada tahun 2011 dan 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekitar Rp20 miliar. Dugaan sementara tersangka Zulkarnaen dan Dendy menerima suap sekitar Rp4 miliar.

Saat ini kedua tersangka yang sudah di cegah ke luar negeri ini memang belum ditahan oleh KPK, namun Johan Budi mengatakan keduanya diperiksa pekan depan. "Kemungkinan ZD dan DP diperiksa pekan depan," kata Johan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News