Korupsi, Angie Masih Terima Gaji
Sabtu, 12 Januari 2013 – 12:17 WIB
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR).
Desakan ini menyusul Angelina yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Baca Juga:
"Harusnya telah di PAW (pergantian antar waktu). Ternyata belum di PAW-kan dan malah masih terima gaji. Sudah jadi wakil uang rakyat dan makan uang rakyat, masih juga digaji," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi Polemik Sindo di Jakarta, Sabtu (12/1).
Emerson pun menyindir lembaga perwakilan rakyat yang selama ini mengumbar janji paling depan memberantas korupsi. Namun, masih permisif terhadap anggota dewan yang korup.
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR). Desakan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat