Korupsi, Angie Masih Terima Gaji
Sabtu, 12 Januari 2013 – 12:17 WIB

Angelina Sondakh. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR).
Desakan ini menyusul Angelina yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Baca Juga:
"Harusnya telah di PAW (pergantian antar waktu). Ternyata belum di PAW-kan dan malah masih terima gaji. Sudah jadi wakil uang rakyat dan makan uang rakyat, masih juga digaji," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi Polemik Sindo di Jakarta, Sabtu (12/1).
Emerson pun menyindir lembaga perwakilan rakyat yang selama ini mengumbar janji paling depan memberantas korupsi. Namun, masih permisif terhadap anggota dewan yang korup.
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR). Desakan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban