Korupsi, Angie Masih Terima Gaji
Sabtu, 12 Januari 2013 – 12:17 WIB
Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok.
Gaji pokoknya sebagai anggota DPR adalah Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. (flo/jpnn)
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR). Desakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati