Korupsi, Angie Masih Terima Gaji

Korupsi, Angie Masih Terima Gaji
Angelina Sondakh. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok.

Gaji pokoknya sebagai anggota DPR adalah Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. (flo/jpnn)

JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR). Desakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News