Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2022 – 08:42 WIB
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Insan Mukmin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 741,6 juta.
Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berikut membayar UP Rp 741,6 juta subsider 3 tahun kurungan.(antara/jpnn)
Eks Kades Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes yang dipakai untuk bisnis tambang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?