Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2022 – 08:42 WIB

Mantan kades divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Insan Mukmin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 741,6 juta.
Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berikut membayar UP Rp 741,6 juta subsider 3 tahun kurungan.(antara/jpnn)
Eks Kades Sorimanaon, Tapanuli Selatan Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara gegara korupsi APBDes yang dipakai untuk bisnis tambang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri