Korupsi APBN Berawal dari Banggar DPR
Fitra Minta KPK Pelototi Anggaran
Selasa, 17 Mei 2011 – 23:58 WIB
JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dimulai Badan Anggaran (Banggar) DPR yang melakukan pembahasan awal anggaran. Menurutnya, berbagai perkara dugaan korupsi yang selama ini nampak sistematis bisa terbongkar dari hulu hingga hilir jika KPK mengintesifkan perhatiannya kepada Banggar.
“Kalau KPK mau menyisir sistematika korupsi di Indonesia, mulai saja mengintesifkan perhatian terhadap Banggar DPR karena dari situlah seluruh rencana dan eksekusi anggaran bermula," ujar Ucok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).
Baca Juga:
Selama ini, lanjutnya, KPK terlalu fokus terhadap penanganan dugaan korupsi di hilir hingga tidak berdampak terhadap jenjang mekanisme anggaran yang ada di hulu. "Walau belum pernah terbukti secara hukum, tapi sudah menjadi rahasia umum berbagai kebocoran anggaran negara mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota dimulai dari Banggar DPR. Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa dijadikan pintu masuk untuk memindai semua proses yang berlangsung dalam membagi anggaran," ungkapnya.
Menurut Ucok, Banggar DPR adalah salah satu alat kelengkapan yang selama ini tidak pernah transparan. “Dalam rapat-rapatnya, pimpinan dan anggota Banggar tertutup hingga masyarakat tidak bisa mendapatkan akses untuk mengikuti proses yang terjadi,” imbuhnya.
JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar