Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/12).
Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ahmad Taufik mengenai penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Irjen Kemenag sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik