Korupsi Bansos Covid-19: Daning Terima Suntikan Modal Rp 3 Miliar dari Joko
jpnn.com, JAKARTA - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia Daning Saraswati mengaku punya hubungan dekat dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Hal itu disampaikan Daning di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6).
Awalnya, jaksa menanyakan bagaimana perkenalan Daning dengan Joko hingga akhirnya mendirikan perusahaan untuk mengerjakan paket sembako Bansos Covid19 yang berujung korupsi.
"Pergaulan dari teman ke teman, pak. Ada teman dari Pak Joko bernama Nugroho," cerita Daning saat bersaksi.
Setelah pengenalan itu, Daning mengaku menjadi bagian Event Organizer (EO) untuk beberapa kegiatan di Kemensos. Seperti Gebyar Harmoni sampai acara rapat koordinasi nasional.
Daning juga akhirnya mengakui perusahan yang dibangunnya itu dibantu oleh Joko.
"Saya tidak berpikir hanya menjadi EO. Ada saya, Wan Guntar dan Pak Joko," kata Daning soal pengagas pendirian PT Rajawali.
Meski demikian, Daning mengeklaim tak tahu banyak bagaimana proses mendapatkan jatah paket sembako Bansos Covid-19 di Kemensos.
Jaksa lalu menanyakan alasan melibatkan Joko dalam pendirian PT Rajawali, padahal dalam akta perusahaan, hanya Daning dan Wan Guntar yang tercatat.
"Biasanya saya dan Guntar minta saran atau nasehat terkait keputusan yang diambil," jawab Daning.
Makin penasaran, jaksa kembali mengulik Joko yang kerap dilibatkan dalam berbagai pertemuan soal PT Rajawali.
"Guntar ikut Pak Joko ke Kemensos bekerja. Kalau Pak Joko dengan saya teman dekat," kata Daning.
Dia juga mengakui bahwa modal PT Rajawali berasal dari tangan Joko.
"Seingat saya Rp 3 miliar," kata Daning.
Jaksa lanjut mengonfirmasi kesaksian Daning soal uang berisi koper yang dibawa Joko ke kediaman Daning.
"Saya nadanya guyon, banyak banget, itu uang apa?" tanya Daning kepada Joko kala itu.
"Ssttt, itu uangnya Pak Menteri," kata Daning menirukan ucapan Joko.
Daning juga menyatakan kepada jaksa biasanya memanggil Joko dengan mas.
Dalam persidangan tersebut, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. (tan/jpnn)
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia Daning Saraswati mengaku punya hubungan dekat dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso, dari situlah Daning mendapat modal Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
- KPK Mulai Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, Siapa yang Dibidik?
- KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
- Tok! Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara
- Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia
- Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara