Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Juni 2014 – 10:51 WIB

Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf SH dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi