Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Juni 2014 – 10:51 WIB
PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf SH dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai