Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:26 WIB
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpahkan penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi, Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said. Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar.
Sesuai aturan yang ada, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Basran Yunus, serta Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp 375 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad