Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan

Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpahkan penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi,  Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.

Sesuai aturan yang ada, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, jaksa  diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang menarik,  surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Basran Yunus, serta  Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp 375 juta.

Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar  disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar.

JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News