Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan tuntas di Pengadilan Tipikor tahap pertama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap sama seperti Samsuri, yakni menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Senin (16/3). Ferry menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan atau petikan putusan tersebut, nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Samsuri ke Lapas Cipinang.
"Dalil putusan hakim sama dengan tuntutan kita. Lama hukumannya juga cukup sesuai," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.
Baca Juga:
Samsuri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto adalah empat tahun penjara, berikut pengurangan pembayaran denda menjadi Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Samsuri juga tak diminta mengembalikan uang negara yang dinikmati dari kasus bansos itu, sebab seluruhnya yaitu sebesar Rp 1,8 miliar, telah dikembalikan ke kas Pemkab Kukar atau penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN