Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK

Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan tuntas di Pengadilan Tipikor tahap pertama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap sama seperti Samsuri, yakni menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Senin (16/3).

"Dalil putusan hakim sama dengan tuntutan kita. Lama hukumannya juga cukup sesuai," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.

Samsuri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto adalah empat tahun penjara, berikut pengurangan pembayaran denda menjadi Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Samsuri juga tak diminta mengembalikan uang negara yang dinikmati dari kasus bansos itu, sebab seluruhnya yaitu sebesar Rp 1,8 miliar, telah dikembalikan ke kas Pemkab Kukar atau penyidik KPK.

Ferry menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan atau petikan putusan tersebut, nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Samsuri ke Lapas Cipinang.

JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News