Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan tuntas di Pengadilan Tipikor tahap pertama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap sama seperti Samsuri, yakni menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Senin (16/3). Ferry menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan atau petikan putusan tersebut, nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Samsuri ke Lapas Cipinang.
"Dalil putusan hakim sama dengan tuntutan kita. Lama hukumannya juga cukup sesuai," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.
Baca Juga:
Samsuri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto adalah empat tahun penjara, berikut pengurangan pembayaran denda menjadi Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Samsuri juga tak diminta mengembalikan uang negara yang dinikmati dari kasus bansos itu, sebab seluruhnya yaitu sebesar Rp 1,8 miliar, telah dikembalikan ke kas Pemkab Kukar atau penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan
BERITA TERKAIT
- Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Nutricia Gelar Webinar Pentingnya Tangani Alergi Susu Sapi pada Anak dengan Cepat & Tepat
- Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Diadukan ke Propam Polri Gegara Diduga Lakukan Penyekapan
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Sampaikan Peringatan Dini, Waspada
- Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung