Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK

Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini membantah jika sikap tersebut bertujuan mempercepat pelimpahan kasus Bansos II ke Polda Kaltim. "Bukan. Yang pasti, di kita (KPK) mereka itu masih kita pertimbangkan jadi tersangka kasus bansos," kata Ferry.

Mereka yang dimaksud Ferry adalah tiga saksi yang namanya tercantum dalam berkas pelimpahan – ke penuntut umum KPK - Samsuri dan Setia Budi. Mereka adalah mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus, anggota DPRD Kukar asal Golkar Khairudin, serta terakhir, rekanan pengadaan alat band Gerbang Dayaku Band (GDB), Boyke Andre Noriza alias Ica.

Secara terpisah, ketua tim jaksa kasus Samsuri dan Setia Budi, Zet Tadung Allo, lewat pesan singkat malah membenarkan bahwa sikap menerima putusan dimaksudkan mempercepat kasus Bansos II. "Kami terima agar kasus ini selesai, dan putusannya dapat dipergunakan untuk perkara Khairudin dkk," tulis Zet.

Pernyataan Zet ini senada dengan komentar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, beberapa waktu lalu. Disebutkannya, putusan dan materi persidangan (bukti dan keterangan saksi, Red) kasus Setia Budi dan Samsuri, bakal jadi salah satu acuan penyidik di Kaltim dalam menuntaskan penyidikan kasus bansos berikutnya.

JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News