Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK

Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Basran kerap disebut dalam kasus bansos 2005-2006, karena ikut menyetujui permohonan proposal Rp 19,7 miliar untuk DPRD. Sebelum mendapat disposisi dari Samsuri, selaku pemohon, Khairudin sering meminta pendapat pada Basran.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pembuatan puluhan proposal fiktif untuk mempertangungjawabkan dana bansos bernilai total Rp Rp 24,7 miliar itu. Selaku rekanan GDB, Ica diduga menikmati sekitar Rp 3 miliar dari total dana bansos yang Rp 5 miliar. Uang yang dinikmati Ica sampai kini tak seperser pun dikembalikan.

"Berarti tinggal eksekusi ke Cipinang, dan Pak Samsuri siap menjalaninya," ujar pengacara samsuri, Agus Rahmat, mengomentari secara terpisah. (pra)
Berita Selanjutnya:
Gub-Wagub Sumut Tak Kompak

JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News