Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
Basran kerap disebut dalam kasus bansos 2005-2006, karena ikut menyetujui permohonan proposal Rp 19,7 miliar untuk DPRD. Sebelum mendapat disposisi dari Samsuri, selaku pemohon, Khairudin sering meminta pendapat pada Basran.
Keduanya juga diduga terlibat dalam pembuatan puluhan proposal fiktif untuk mempertangungjawabkan dana bansos bernilai total Rp Rp 24,7 miliar itu. Selaku rekanan GDB, Ica diduga menikmati sekitar Rp 3 miliar dari total dana bansos yang Rp 5 miliar. Uang yang dinikmati Ica sampai kini tak seperser pun dikembalikan.
"Berarti tinggal eksekusi ke Cipinang, dan Pak Samsuri siap menjalaninya," ujar pengacara samsuri, Agus Rahmat, mengomentari secara terpisah. (pra)
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada