Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB

Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Nur Alim menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan dengan teliti.Disisi lain, dia juga mengakui kalau nama-nama penerima dana bansos termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Makassar yang masih aktif juga telah diinventarisir oleh penyidik.
"Semuanya akan kembali dipanggil dan diperiksa kembali. Tunggu jadwal saja,"ujarnya. Informasi menyebutkan, proses penyidikan lanjutan kasus penyelewengan dana bansos tahun 2008 di Pemprov Sulsel yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih kembali bergulir.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan baru mengajukan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu,54, sebagai terdakwa dan telah divonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Kami juga menunggu hasil kasasi dari terdakwa Anwar Beddu," ujar Nur Alim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare. Anwar Beddu oleh majelis hakim dinilai secara meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat
1 KUHP.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku