Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
Nur Alim menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan dengan teliti.Disisi lain, dia juga mengakui kalau nama-nama penerima dana bansos termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Makassar yang masih aktif juga telah diinventarisir oleh penyidik.
"Semuanya akan kembali dipanggil dan diperiksa kembali. Tunggu jadwal saja,"ujarnya. Informasi menyebutkan, proses penyidikan lanjutan kasus penyelewengan dana bansos tahun 2008 di Pemprov Sulsel yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih kembali bergulir.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan baru mengajukan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu,54, sebagai terdakwa dan telah divonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Kami juga menunggu hasil kasasi dari terdakwa Anwar Beddu," ujar Nur Alim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare. Anwar Beddu oleh majelis hakim dinilai secara meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat
1 KUHP.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan