Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa

Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa

Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulfahmi, hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar sebagai hakim ad hoc Tipikor menyebutkan ditemukan fakta hukum adanya tindakan sejumlah pejabat Pemprov Sulsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar dari pencairan dana bansos pada tahun 2008 lalu.

Terkait dengan isi putusan, pihak kejaksaan mengklaim ada beberapa hal yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan seperti pencairan dana bansos yang tetap dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemprov Sulsel walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persyaratan lembaga penerima dana bansos tersebut, padahal SK Gubernur harus ada sebagai persyaratan mutlak pencairan anggaran.

Terpisah, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan penuntasan kasus penyelewengan dana bansos ini menjadi salah satu tantangan bagi kejaksaan.

Menurut dia, pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi landasan kuat diseretnya pelaku lain dalam kasus ini. "Nama-namanya sudah diungkap. Kasus korupsi itu tidak mungkin sendiri,"ujarnya.

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News