Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulfahmi, hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar sebagai hakim ad hoc Tipikor menyebutkan ditemukan fakta hukum adanya tindakan sejumlah pejabat Pemprov Sulsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar dari pencairan dana bansos pada tahun 2008 lalu.
Terkait dengan isi putusan, pihak kejaksaan mengklaim ada beberapa hal yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan seperti pencairan dana bansos yang tetap dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemprov Sulsel walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persyaratan lembaga penerima dana bansos tersebut, padahal SK Gubernur harus ada sebagai persyaratan mutlak pencairan anggaran.
Terpisah, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan penuntasan kasus penyelewengan dana bansos ini menjadi salah satu tantangan bagi kejaksaan.
Menurut dia, pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi landasan kuat diseretnya pelaku lain dalam kasus ini. "Nama-namanya sudah diungkap. Kasus korupsi itu tidak mungkin sendiri,"ujarnya.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus