Korupsi Bansos, Siap-siap Akan Ada Lagi yang Digarap KPK

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Senin (21/12).
Pepen bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.
Pepen diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
"(Pepen Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik disinyalir ingin mendalami tim khusus yang dibentuk Juliari dalam memilih vendor atau rekanan Kemensos dalam pengadaan dan distribusi bansos. Pepen diketahui merupakan salah satu anggota tim tersebut.
Selain Pepen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos juga menjadi anggota tim khusus ini.
Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Juliari, Matheus dan Adi diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum