Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam serta PPL se-Kota Medan. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Perlu diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara Tahun 2009 menerima dana tambahan dari APBN sebesar Rp 530.400.000. Kemudian atas perintah Fairuddin Majrul, Ita mencairkan uang sebanyak lima tahap melalui bank pada November 2009.
Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim (78) yang turut mendengarkan putusan tersebut mengaku kecewa. "Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul (Kepala Sekretariat Panwaslu) dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anakku (terdakwa,red) untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,"tutur Abdul Hakim usai sidang.
Baca Juga:
Abdul tidak habis pikir dengan putusan hakim yang menghukum anaknya dan membebaskan Fairuddin. "Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,"ujarnya pasrah.
Baca Juga:
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah