Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara

Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam serta PPL se-Kota Medan. Hakim menilai  perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim (78) yang turut mendengarkan putusan tersebut mengaku kecewa.  "Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul (Kepala Sekretariat Panwaslu) dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anakku (terdakwa,red) untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,"tutur Abdul Hakim usai sidang.

Abdul tidak habis pikir dengan putusan hakim yang menghukum anaknya dan membebaskan Fairuddin. "Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,"ujarnya pasrah.

Perlu diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara Tahun 2009 menerima dana tambahan  dari APBN sebesar Rp 530.400.000. Kemudian atas perintah Fairuddin Majrul, Ita mencairkan uang sebanyak lima tahap melalui bank pada  November 2009.

MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News