Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB
Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Namun dalam pembayarannya, Ita membuat faktur fiktif yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan.
Baca Juga:
Ketua Panwas Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja itu. Akibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh