Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB

Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Namun dalam pembayarannya, Ita membuat faktur fiktif yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan.
Baca Juga:
Ketua Panwas Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja itu. Akibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung