Etika Pejabat Publik

Korupsi, Bentuk Pelanggaran Etika Paling Serius

Korupsi, Bentuk Pelanggaran Etika Paling Serius
Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk (kanan) dan Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria saat diskusi “Etika Pejabat Publik” di Media Center DPR RI, Jakarta, Senin (23/10). Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk mengatakan korupsi merupakan bentuk paling tinggi dari pelanggaran etika pejabat publik.

“Jadi dari banyak persoalan etiket atau tata krama, maka korupsi dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran etika pejabat publik paling tinggi, itu yang paling serius,” kata Hamdi Muluk saat diskusi bertajuk “Etika Pejabat Publik” bersama Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Namun, Hamdi mengingatkan, yang harus dipahami juga adalah bahwa setiap pelanggaran hukum seperti korupsi sudah pasti dianggap melanggar etika.

“Itu sudah pasti. Tapi, pelanggaran etika belum tentu berujung pada pelanggaran hukum. Orang melihat dari tingkat keseriusan,” tegasnya.

Menurut Hamdi, baik persoalan etiket dan etika pejabat publik sebenarnya ukurannya menyangkut kepantasan dari aspek moralitas yakni baik atau tidak baik.

Dia mencontohkan, misalnya ada anggota DPR yang seharusnya rapat dari awal sampai akhir misalnya pukul 08.00 sampai 16.00, tapi datang cuma sebentar kemudian keluar lagi ini tidak bisa dipidana.

Namun, kata dia, publik bisa bertanya, kenapa harus keluar padahal baru ikut rapat satu jam membahas UU. Nah, ketika dijawab diketahui bahwa keputusannya keluar karena mengurus bisnis pribadi.

“Jelas ini sudah melanggar etika pejabat publik dan kita bisa persoalkan tindakannya secara etis,” tegas Hamdi.

Di tempat yang sama, Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Riza Patria mengatakan sudah belasan tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi rasuah ternyata tidak berkurang.

Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk mengatakan korupsi merupakan bentuk paling tinggi dari pelanggaran etika pejabat publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News